K3 & Uji kelayakan pasang penangkal petir - jakarta,bogor,tangerang,bandung
Dalam pemasangan penangkal petir baik instalasi maupun grounding system,itu memerlukan uji kelayakan yang telah di teteapkan oleh pihak Disnaker,untuk pengecekan bisa juga di lakukan oleh pihak terkait atau agen pemasangan penangkal petir tersebut tanpa ada pihak ke 3 atau Disnaker.Uji Kelayakan Instalasi penangkal petir sudah di atur dalam Undang Undang dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER.02/MEN/1989 TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR, maka pemeriksaan berkala oleh instansi terkait/Disnaker di lakukan setiap 2 tahun, hal ini di mungkinkan bila pihak swasta/intansi sadar perlunya keselamatan kerja bagi karyawan yang ada di sekitar tempat kerja. Peraturan ini bisa di lihat di halaman PERATURAN PEMERINTAH website kami.
Untuk pengurusan Ijin Disnakernya,pihak pemohon dapat meminta kepada pihak agen pemasangan penangkal petir untuk membuatnya atau bisa juga pihak pemohon mengurusi perijnan tersebut secara langsung, sedangkan untuk pengujian/sertifikasi kelayakan dari instalasi penyalur petir di sesuaikan dengan periode masa berlaku Ijin Disnaker yang sudah ada (2 Tahun).
Jadi ada 2 macam lingkup kerja, yaitu :
1. Sertifikasi Baru Ijin Penyalur Petir
Sertifikasi ini di peruntukan bagi instalasi penyalur petir yang baru di pasang
2. Re-Sertifikasi Ijin Penyalur Petir
Bila ijin instalasi penyalur petir sudah berjalan selama 2 tahun maka perlu untuk di re-Sertifikasi ulang atau uji ulang akan kelayakan pakai dari instalasi penyalur petir tersebut.
Pengecekan atau Uji instalasi penyalur petir yang lama meliputi :
1. Uji resistensi atau tahanan grounding
2. Uji fisik atau visual dari kabel instalasi
3. Cek visual sambungan atau konektor kabel dan grounding